Polisi Tangkap Pengedar 20.500 Pil Ekstasi dan Happy Five di Apartemen Kalibata

muhammad rizky
Konferensi pers penangkapan pengedar 20.500 pil ekstasi dan happy five di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar 20.500 pil ekstasi dan happy five (H5) di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 6 Juli 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial TII alias II. Dari apartemen pelaku, polisi memukam 15.000 pil ekstasi dan 5.500 happy five.

"Tersangka adalah warga Medan, dari Medan tapi tinggal di Jakarta. Tersangka ditangkap sekitar tanggal 6 Juli lalu," katanya di Mapolda Metro Jaya (15/7/2020).

Di hadapan polisi, menurut Yusri, pelaku mengaku ribuan pil ekstasi dan happy five sudah lama disimpan di apartemennya. Nantinya barang haram tersebut diedarkan di tempat hiburan malam.

"Tapi karena kondisi lagi Covid-19, semua tempat hiburan tutup, barang tersebut digudangkan dulu," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 jam lalu

Perempuan yang Ditendang Pria di Senayan City Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

7 jam lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

1 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Wabah HIV Menggila di Fiji hingga Ditetapkan Darurat Nasional

2 hari lalu

Heboh Temuan 2 Granat Asap di Lahan Kosong Cempaka Putih Jakpus, Berawal Ditemukan Pemulung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal