Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Bekasi, Jualan Lewat Medsos

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap pengedar narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial GR (29) atas peredaran tembakau sintetis di Bekasi. GR ditangkap di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (22/11/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

"Petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dari tangan GR polisi juga menyita barang bukti," ungkap Farlin, Selasa (26/11/2024).

Tersangka GR mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis itu menggunakan media sosialnya. GR akan berjanjian dengan pembeli hingga akhirnya bertemu dalam satu lokasi.

"Ada pelaku yang masih DPO, akan kami terus lakukan pendalaman dan pencarian," tambahnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 jam lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

21 jam lalu

Pilkades Serentak Digelar di 154 Desa Bekasi Hari Ini, Polda Metro Ikut Amankan

5 hari lalu

Belasan Ribu Polisi Prancis Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Gaji

5 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal