Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Bekasi, Jualan Lewat Medsos

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap pengedar narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial GR (29) atas peredaran tembakau sintetis di Bekasi. GR ditangkap di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (22/11/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

"Petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dari tangan GR polisi juga menyita barang bukti," ungkap Farlin, Selasa (26/11/2024).

Tersangka GR mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis itu menggunakan media sosialnya. GR akan berjanjian dengan pembeli hingga akhirnya bertemu dalam satu lokasi.

"Ada pelaku yang masih DPO, akan kami terus lakukan pendalaman dan pencarian," tambahnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Nasional
2 hari lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Matel Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal