Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan GR ialah 15 bungkus klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 23,4 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 32,3 gram, 1 bungkus plastik kliip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,1 gram. Polisi juga mengamankan 1 botol kaca berisi cairan bening, timbangan digital hingga satu ponsel merek Realme C15.
Tersangka GR akan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sesuai dengan program Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia," tandasnya.