Polisi Tangkap Pengeroyok Bocah SMP saat Temui Perempuan Kenalan Facebook di Sunter

Yohannes Tohap
Polisi menangkap lima dari tujuh orang yang mengeroyok dan mencuri sepeda motor bocah SMP saat menemui kenalan dari Facebook, tiga di antaranya jadi tersangka. (Foto: Yohannes Tohap)

"Ada yang di bawah umur. Ada yang sudah cukup umur, pelaku utama kalau melihat cerita seperti itu maka aktor intelektualnya adalah Saudara ARH, sudah cukup umur 20 tahun, yang lain masih di bawah umur termasuk saudari I," katanya. 

Gidion menambahkan, pelaku ditangkap di lokasi berbeda seperti di kawasan Jakarta Utara hingga Tangerang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni 170 KUHP, 363 KUHP, dan 365 KUHP karena telah mengeroyok dan membawa kabur motor korban.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tersangka Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan Kejari

10 hari lalu

Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa, Anggota DPR Nilai Kesadaran Hukum Masih Rendah

15 hari lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

18 hari lalu

Instagram Down, Tak Bisa Login hingga Feed Menghilang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal