JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap seseorang berinisial R karena menjual obat cacing Ivermectin dengan harga tinggi dan jauh dari harga pasaran. Dia diamankan di tokonya kawasan Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur pada 4 Juli 2021.
Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
"Kami temukan satu toko di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur bernama toko SJ. Di situ ditemukan obat-obat invermectin yang dijual dengan harga tinggi," ujarnya.
Menurutnya, polisi sejauh sedang gencar melakukan penyelidikan terhadap para oknum nakal yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET) di masa PPKM Darurat. Sebabnya, muncul kabar Ivermectin mampu mengobati covid-19.
Dia menerangkan, berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan, harga per tablet obat itu Rp7.500, sedangkan harga satu kotak berisi 10 tablet itu seharga Rp75.000. Kepada polisi, R mengaku sengaja memanfaatkan keuntungan di tengah kepanikan masyarakat akan bahayanya covid-19.
"Ada yang coba bermain nakal harga ini sekitar ditemukan Rp475.000 per satu kotak. Jadi, kenaikan dari Rp75.000 naik sampai Rp475.000, malah di online yang beredar sampai melebihi harga itu sekitar Rp700.000," tuturnya.