Dari R, polisi mengamankan barang bukti berupa obat cacing tersebut. Kini R yang masih berstatus saksi itu tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan Ivermectin merupakan obat keras. Selain itu penggunaannya memerlukan pengawasan dokter.