Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Riyan Rizki Roshali
Polisi menyita barang bukti 1,1 kg sabu dan ratusan butir ekstasi dari pengedar di Kalideres, Jakbar. (Foto: ist)

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu A. Sosok tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi pemasok narkotika kepada TE.

Pengembangan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang disita di Kalideres.

TE saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas sangkaan tersebut, TE terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

13 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

14 hari lalu

Jakarta Dilanda 457 Kebakaran dalam 2 Bulan, Jakbar Terbanyak

14 hari lalu

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun, Anggota DPR Dorong Teliti Ganja Medis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal