Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Ilegal saat Transaksi di Parkiran Tangerang

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap pria 26 tahun di Neglasari, Tangerang, karena diduga mengedarkan 1.785 butir tramadol dan hexymer di area parkir. (Foto: Istimewa)

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut," ungkap Imron.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengapresiasi respons cepat personel Polsek Neglasari dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tegas Eko.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 hari lalu

Polres Tangsel Bongkar Kasus 46 Juta Butir Obat Keras, DPR: Keseriusan Lindungi Masyarakat

19 hari lalu

Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka

24 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

1 bulan lalu

Polisi Gerebek 2 Gudang Narkoba di Bogor, Sita 1 Juta Butir Obat Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal