Dia menuturkan, pelaku berinisial S berperan sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumen. Pengembangan dari penangkapan S, kata dia polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya, yakni AH, A dan BS. Ketiganya merupakan otak dalam kasus tersebut.
"Kami kembangkan sampai akhirnya kita amankan pelaku lainnya," tuturnya.
Menurutnya, polisi juga menangkap tiga pelaku lain berinisial S, Y, dan K. Mereka, ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.
Dia menyampaikan, dari hasil pendalaman, sindikat ini terorganisir dan telah beraksi dari 2015. Mayoritas konsumen mereka, lanjut dia merupakan pasangan suami istri yang menikah tidak secara resmi.
"Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan barang bukti yang kami amankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak," katanya.