Polisi Tangkap Suami Istri Kasus Penipuan Senilai Rp39,5 Miliar

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial DK dan KA. Keduanya ditangkap karena diduga menipu pengusaha dengan sejumlah investasi bodong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus tersebut menyebabkan pengusaha yang menjadi korban penipuan rugi hingga Rp39,5 miliar.

"Ada beberapa proyek penipuan yang dilakukan tersangka dan ada dua yang sudah dilakukan penahanan yang pertama adalah adalah DK alias DW, ini yang punya ide melakukan penipuan dan yang kedua istrinya sendiri inisialnya KA," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (21/1/2021).

Dia menjelaskan, rangkaian kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang ini dimulai sejak Januari 2019 dan terkuak setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021. Sedangkan cara tersangka DK alias DW meyakinkan korbannya adalah dengan mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.

"Modus operandinya adalah memperkenalkan diri kepada korban dan menyampaikan bahwa dia adalah menantu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek-proyek," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Dikendalikan WN China

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Bertemu 12 Pengusaha Ternama AS, Tegaskan Indonesia Bukan Lagi Raksasa Tidur

Nasional
11 hari lalu

Sosok Low Tuck Kwong Pembeli Lukisan Kuda Api SBY Rp6,5 Miliar, Ternyata Orang Kedua Terkaya RI

Nasional
14 hari lalu

Bahlil Buka Tender 110 Blok Migas Baru, Prioritaskan Digarap Pengusaha Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal