Polisi Tangkap Suami Istri Kasus Penipuan Senilai Rp39,5 Miliar

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial DK dan KA. Keduanya ditangkap karena diduga menipu pengusaha dengan sejumlah investasi bodong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus tersebut menyebabkan pengusaha yang menjadi korban penipuan rugi hingga Rp39,5 miliar.

"Ada beberapa proyek penipuan yang dilakukan tersangka dan ada dua yang sudah dilakukan penahanan yang pertama adalah adalah DK alias DW, ini yang punya ide melakukan penipuan dan yang kedua istrinya sendiri inisialnya KA," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (21/1/2021).

Dia menjelaskan, rangkaian kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang ini dimulai sejak Januari 2019 dan terkuak setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021. Sedangkan cara tersangka DK alias DW meyakinkan korbannya adalah dengan mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.

"Modus operandinya adalah memperkenalkan diri kepada korban dan menyampaikan bahwa dia adalah menantu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek-proyek," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internet
2 jam lalu

Penipuan Online Manfaatkan Coretax Pajak Marak, Masyarakat Diimbau Waspada

Megapolitan
2 hari lalu

Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming

Bisnis
5 hari lalu

Kisah Sukes Miliarder Mark Cuban, Pernah Jualan Kantong Sampah 

Nasional
17 hari lalu

Pendiri Alam Sutera The Ning King Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal