Menurutnya, proyek bodong yang ditawarkan tersangka yang pertama adalah pembelian lahan senilai Rp24 miliar pada Januari 2019 dan kedua pada April-Mei 2019 menawarkan proyek pasokan MFO (marine fuel oil) dari Cilegon hingga korban mengeluarkan dana Rp4,5 miliar.
Kemudian, kata dia proyek bodong ketiga pada Juni 2019 merupakan proyek pengelolaan parkir senilai Rp117 juta dan Rp50 juta serta proyek batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp5,8 miliar.
Selain itu, proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar.
Dia menyampaikan, seiring berjalannya waktu, korban sadar telah ditipu dan dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi sehingga penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Polisi kemudian mendalami laporan itu dan diketahui tersangka DK mengubah KTP menjadi nama DW untuk membuka rekening dan membuat perjanjian serta mengaku menantu salah satu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban ikut melakukan investasi kepada tersangka.
Sedangkan peran KA selaku istri DK melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan menerima transfer dari korban dan uang hasil kejahatan ini dibelikan beberapa aset yang lain seperti tanah dan rumah.
“Kami ancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, pasal 263 KHUP tentang pemalsuan dokumen, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal Jo Pasal 8 UU no.8 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,” katanya.