JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan alat rapid test Covid-19 senilai Rp276 miliar. Mengejutkannya, kejahatan lintas negara ini dikendalikan dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.
Penyidik Bareskrim menyebut warga negara Nigeria Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka menjadi pelaku utama dalam penipuan modus Business Email Compromise (BEC) tersebut. Selain itu, uang tunai hasil kejahatan sebanyak Rp141,6 miliar diamankan.
"Saat ini Emeka diketahui mendekam di Rutan Serang, Banten karena terlibat dalam kasus penipuan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Dia mengungkapkan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional BEC dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Pengungkapan itu membutuhkan waktu relatif cepat atau sebulan.
Kasus penipuan ini terkait dengan alat medis untuk Covid-19 dengan korban warga negara dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman dan Belanda, serta terkait dengan kasus transfer dana investasi dengan korban WN Argentina serta Yunani dengan total nilai kerugian Rp276 miliar.
"Kasus itu berawal pada tanggal 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020," kata Helmy.