Polisi Tangkap Suami Istri Pengeroyok TNI di Ciracas

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews/Sofyan Firdaus)

JAKARTA, iNews.id – Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur hari ini kembali menangkap dua pelaku pengeroyokan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018) lalu. Dua pelaku yang diamankan itu adalah Iwan Hutapea dan Suci Ramdani. Pasangan suami istri itu ditangkap di kawasan Cipayung, Depok Jawa Barat.

“Iya, saat ini kedua pasutri berinisial I dan SR, berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Ditreskrimum PMJ dan Polres Metro Jakarta Timur, di didaerah Cipayung, Depok, Jawa Barat, sekira pukul, 15.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Saat ini, kedua tersangka pasutri yang sebelumnya sempat buron itu telah digelandang petugas menuju Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dua pelaku lainnya, yaitu AP (32) dan H alias E (28). Kini, kini tinggal satu pelaku yang masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus ini.  


Peristiwa pengeroyokan terhadap anggota TNI terjadi pada Selasa (11/12/2018) lalu. Adu fisik antara anggota TNI dan tukang parkir tersebut dipicu persoalan sepele karena motor yang tersenggol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat anggota TNI AL berinisial K bersama anaknya berencana makan di warung sebelah Toko Arundina, di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Saat hendak parkir, K melihat ada yang tidak beres dengan motornya. Lalu, dia sambil jongkok melihat bagian knalpot motor.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Kerahkan 6.812 Personel Amankan Mudik Lebaran, Jaga Terminal hingga SPBU

Megapolitan
2 hari lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Nasional
2 hari lalu

Mutasi TNI, Eks Ajudan Prabowo Jadi Direktur C BAIS

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal