Keuntungan yang didapat, kata Iman, digunakan Ayu untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup. Seluruh dana dikelola dengan menerapkan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang karena dianggap sebagai investasi ilegal.
“Karena nilainya murah kemudian dia akan menutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga, pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” tutur dia.
Dalam kasus penipuan ini, polisi menerima 207 aduan korban. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp11,5 miliar.
Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.