2. Tersangka Minta Nomor Pin Ponsel Korban
Tersangka LAS memaksa korban untuk memberikan pin ponselnya sebelum membunuh dan memutilasi korban. Dari sinilah kedua tersangka bisa menguras habis harta milik korban.
3. Belajar Mutilasi di Media Sosial
Tersangka DAF belajar memutilasi secara otodidak di media sosial. Dia nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena kehabisan akal untuk membawa jasad korban keluar dari lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion.
4. Korban Dimutilasi Selama 2 Hari
Jenazah korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada tanggal 9 hingga 11 September. Selanjutnya, tersangka DAF memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari.
5. Potongan Jasad Korban Dipindahkan Bertahap
Kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City dalam dua kali pengiriman. Mereka menyimpan potongan tubuh korban yang telah dimutilasi itu di dalam dua koper dan satu ransel.
6. Jasad Korban Rencananya Akan Dikubur di Depok
Kedua tersangka merencanakan akan mengubur potongan jenazah korban pada 17 September di sebuah rumah yang mereka sewa selama satu bulan di Kota Depok, Jawa Barat. Namun mereka lebih dulu ditangkap polisi pada 16 September lalu atas laporan keluarga korban.