Polisi Temukan 6 Fakta Baru Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata

Antara
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi mendapati enam fakta baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Temuan ini berdasarkan hasil rekonstruksi di empat TKP pada Jumat (19/9/2020).

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ada 37 adegan dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di empat TKP. Mulai dari lokasi pembunuhan sampai tempat yang rencananya dipakai untuk menguburkan korban.

"Kami mendapati enam fakta baru dalam rekonstruksi ini," kata AKBP Calvijn usai rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2020).

1. Awalnya Hanya Ingin Memeras Korban

Kedua tersangka awalnya merencanakan pemerasan terhadap korban, RHW. Mereka memancing korban dengan aplikasi kencan Tinder dengan iming-iming berhubungan intim dengan tersangka LAS.

Lalu tersangka DAF akan datang, mengaku sebagai suami LAS, lalu memeras korban. Bila tidak terlaksana, keduanya sepakat akan mengeksekusi korban.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Polisi Sebut Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

Nasional
1 hari lalu

Daftar Mutasi Polri di Wilayah Polda Metro Jaya: Kapolres hingga Wakapolres

Nasional
20 jam lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Megapolitan
2 hari lalu

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal