Polisi Tes Urine Pengemudi Mobil Penabrak Pesepeda di Bundaran HI

Komaruddin Bagja
Polisi melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Kami bisa menangkap tersangka atas nama MDA, umur 19 tahun di Bintaro. Dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Sambodo.

Polisi mengenakan Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA. 

"Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puncak HUT Jakarta Akhir Pekan Ini, Pemprov Siapkan Rekayasa Lalin dan 21 Kantong Parkir

57 tahun lalu

Gratis! Padi Reborn hingga Mahalini akan Meriahkan Puncak Perayaan HUT Jakarta di Bundaran HI

57 tahun lalu

Suasana Terkini Bundaran HI Jakpus Jelang Aksi Demo, Polisi Disiagakan

57 tahun lalu

BEM UI Siap Turun ke Jalan Lagi, Unjuk Rasa di Bundaran HI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal