Polisi Tetap Proses Hukum Bentrokan Maut di Matraman meski Berakhir Damai

Riyan Rizki Roshali
Lokaei bentrokan maut di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum kasus bentrokan maut di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, tetap berlanjut. Hal itu meski dua kelompok yang terlibat telah berdamai setelah menjalani mediasi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, penyidikan tidak dihentikan. Sebab, terdapat dua tindak pidana dalam bentrokan tersebut. 

Perkara itu meliputi dugaan perusakan yang dilakukan oleh kelompok tertentu serta tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Pada perkara dugaan perusakan, tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Sementara itu, tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan berinisial SA, AS, dan OR.

“Tidak ada kegiatan-kegiatan susulan lainnya yang tadi sudah disampaikan langsung oleh pihak keluarga, ketua RT, termasuk dari pihak kuasa hukum dari korban,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kapolri Lapor ke Prabowo: 8 Korporasi Diusut terkait Kasus Karhutla, 138 Orang Tersangka

5 hari lalu

Temukan Pelanggaran Karhutla, Menko Polkam: Sengaja atau Lalai Tetap Diproses Hukum

14 hari lalu

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok OTK saat Bentrokan di Pejompongan 27 Agustus

15 hari lalu

Bentrokan Kembali Pecah di Pejompongan Jakpus Pagi Ini, TNI Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal