Polisi Tetap Proses Hukum Bentrokan Maut di Matraman meski Berakhir Damai

Riyan Rizki Roshali
Lokaei bentrokan maut di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum kasus bentrokan maut di Jalan Tambak, Matraman, Jakarta Pusat, tetap berlanjut. Hal itu meski dua kelompok yang terlibat telah berdamai setelah menjalani mediasi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, penyidikan tidak dihentikan. Sebab, terdapat dua tindak pidana dalam bentrokan tersebut. 

Perkara itu meliputi dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh kelompok tertentu serta tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Pada perkara dugaan pengrusakan, tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Sementara itu, tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan berinisial SA, AS, dan OR.

“Tidak ada kegiatan-kegiatan susulan lainnya yang tadi sudah disampaikan langsung oleh pihak keluarga, ketua RT, termasuk dari pihak kuasa hukum dari korban,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

Mediasi Berhasil, 2 Kelompok Bentrokan Maut di Matraman Sepakat Damai

16 jam lalu

Bentrokan di Menteng Jakpus Tewaskan 1 Orang, Pramono Ajak Warga Jaga Jakarta Kondusif

19 jam lalu

KPID DKI Imbau Media Objektif Beritakan Bentrokan Matraman, Hindari Narasi Provokatif

19 jam lalu

Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Normal usai Bentrokan Maut di Menteng Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal