Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pesta Gay 56 Pria di Hotel Jaksel, Ini Perannya

Riyan Rizky
Polisi menetapkan tiga tersangka dari 56 pria yang diamankan saat pesta seks gay di salah satu hotel di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ilustrasi)

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp7,5 miliar," katanya.

Pesta seks gay ini diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025) malam. Polisi menggerebek kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks, dibantu pihak manajemen dan keamanan hotel.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk bukti pemesanan hotel di Kuningan, alat kontrasepsi kondom, obat anti-HIV dan sabun mandi.

"Ada pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Ade.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Metro Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Pekan Ini

3 hari lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City ternyata Pengangguran, Tinggal Bareng Orang Tua

3 hari lalu

Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Polisi Tegaskan Bukan Karena Pencopetan

3 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan Pria Tendang Perempuan di Senayan City hingga Tersungkur

3 hari lalu

Amankan Pilkades di 154 Desa Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Hindari Provokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal