Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pesta Gay 56 Pria di Hotel Jaksel, Ini Perannya

Riyan Rizky
Polisi menetapkan tiga tersangka dari 56 pria yang diamankan saat pesta seks gay di salah satu hotel di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ilustrasi)

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp7,5 miliar," katanya.

Pesta seks gay ini diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025) malam. Polisi menggerebek kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks, dibantu pihak manajemen dan keamanan hotel.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk bukti pemesanan hotel di Kuningan, alat kontrasepsi kondom, obat anti-HIV dan sabun mandi.

"Ada pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Ade.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Keluar dari RS, Begini Kondisinya

Nasional
2 hari lalu

Polisi soal Arya Daru Check In Hotel 24 Kali: Keluarga Sudah Siap dengan Temuan Penyidik?

Nasional
2 hari lalu

Kapan Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Fitnah Ijazah Jokowi? Ini Bocorannya

Megapolitan
2 hari lalu

Ada Pertandingan Persija Vs PSIM, Rekayasa Lalin di GBK Diterapkan Situasional

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal