Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 5 Masih Buron

Komaruddin Bagja
Polres Jakarta Pusat membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka. Tiga tersangka telah ditangkap. (Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Gren Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan lima dari tiga orang masih berstatus tersangka.

"Tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23). Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2021).

Dia menambahkan SDQ berperan menjemput pelanggan. Sementara itu, SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

"Kemudian GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Ade Darmawan Sebut Rismon Sianipar Kembali ke Jalan yang Benar, Ini Penjelasannya

Nasional
1 hari lalu

Hashim Ngaku Pernah Ditawari Jatah 1.000 Unit Apartemen oleh Pengusaha

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
5 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal