Polisi Tetapkan Pemuda Mabuk Penusuk Emak-emak di Bogor Tersangka

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menetapkan pemuda yang menusuk emak-emak usai pesta miras di Bogor sebagai tersangka. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan pemuda berinisial T yang menusuk emak-emak di Kota Bogor sebagai tersangka. T dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pasalnya 351 KUHP, penganiayaan," tuturnya.

Sebelumnya, dalam video beredar di media sosial tampak pelaku sudah diamankan warga pada Rabu (8/5/2024). Pelaku terlihat hanya terdiam sambil terduduk tanpa mengenakan baju.

"Pemuda tak dikenal melakukan penusukan terhadap ibu-ibu di Jalan Cimanggu, Balivet, Bogor," tulis keterangan video.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pesta minuman keras bersama temannya hingga terjadi keributan. Tersangka kemudian bersembunyi di dalam rumah korban berinisial TN.

Korban yang terbangun melihat tersangka dan langsung menegurnya. Tersangka mengaku terkejut dan langsung menusuk korban pada bagian perut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

2 hari lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

2 hari lalu

Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus

2 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal