Polisi Tetapkan Pemuda Mabuk Penusuk Emak-emak di Bogor Tersangka

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menetapkan pemuda yang menusuk emak-emak usai pesta miras di Bogor sebagai tersangka. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan pemuda berinisial T yang menusuk emak-emak di Kota Bogor sebagai tersangka. T dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pasalnya 351 KUHP, penganiayaan," tuturnya.

Sebelumnya, dalam video beredar di media sosial tampak pelaku sudah diamankan warga pada Rabu (8/5/2024). Pelaku terlihat hanya terdiam sambil terduduk tanpa mengenakan baju.

"Pemuda tak dikenal melakukan penusukan terhadap ibu-ibu di Jalan Cimanggu, Balivet, Bogor," tulis keterangan video.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pesta minuman keras bersama temannya hingga terjadi keributan. Tersangka kemudian bersembunyi di dalam rumah korban berinisial TN.

Korban yang terbangun melihat tersangka dan langsung menegurnya. Tersangka mengaku terkejut dan langsung menusuk korban pada bagian perut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
2 hari lalu

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik

Nasional
2 hari lalu

Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal