Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melakukan penilangan secara manual. Terdapat empat pelanggaran yang dilakukan tilang secara manual. Hal itu disampaikan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana.
"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan, dan balap liar," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).