TANGSEL, iNews.id - Polsek Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) menolak laporan dari pengurus Asrama Korp HMI Wati (Kohati) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. Laporan itu terkait adanya seorang pria yang diduga cabul menyelinap masuk ke dalam asrama.
Pengurus Wisma Kohati berinisial, PI (25) mengatakan, pelaporan atas kejadian itu belum bisa ditindaklanjuti secara hukum oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.
Saat konsultasi, kata PI, petugas mengatakan jika kejadian tersebut belum cukup syarat untuk memenuhi unsur pidana.
"Kita menyayangkan bahwa pihak kepolisian belum menerima pelaporan kami. Alasannya itu karena tidak masuk unsur pidananya," kata PI, Minggu (6/12/2020).