BOGOR, iNews.id - Polisi menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di Kota Bogor. Polisi sedang mendalami aduan tersebut.
"Sudah ada (laporan) mengadukan, kemudian menyampaikan dan kita arahkan Reserse untum menyelidiki dan mendalami dan hasilnya disampaikan oleh Reserse. Yang jelas kalau ada unsur pidana kita dalami. Jadi ada unsur pidana, kita gaspol, kita tangani," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (12/7/2023).
Unsur pidana yang dimaksud seperti seperti ada dugaan suap, pungutan liar, pemalsuan dan lainnya. Apabila nantinya ditemukan, polisi tidak akan ragu untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Tentunya ada alat bukti, kalau ada unsur (pidana) tentunya kita gas," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengaku sudah terhadap enam aduan dari masyarakat terkait proses PPDB.
"Selama ini melalui layanan ke nomor Lapor Bapak Kapolres, sudah ada 6 aduan yang kami data berkaitan dengan adanya laporan mengenai laporan PPDB. Kemudian terkait laporan tersebut kami dari Polresta sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pengadu, kemudian kita mencocokan dengan data-data di dinas terkait," ucap Rizka.