JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar kasus prositusi anak di bawah umur yang dilakukan dua sindikat berbeda di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
“Iya kita tetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, Selasa (4/2/2025).
Seto menambahkan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) lalu. Adapun korban berjumlah empat orang berinisial AS (16), F (16), NA (17) dan SA (18).
Dia menjelaskan, sindikat tersebut beroperasi di apartemen yang sama, hanya berbeda unit dan lantai. Sindikat pertama beroperasi di lantai 18, sedangkan sindikat kedua beroperasi di lantai 11 apartemen tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan, dari sindikat pertama tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni HB (21), pria AA (19) dan remaja pria MAS (16). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mucikari hingga bendahara.