Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi Anak di Apartemen Jakut, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Jonathan Simanjuntak
Riyan Rizki Roshali
Polisi membongkar kasus prositusi anak di bawah umur yang dilakukan dua sindikat berbeda di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"HB perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat. Inisial AA perannya sebagai joki dan bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi. Kemudian, inisial MAS perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban," ujar dia.

Untuk sindikat kedua, empat orang tersangka yakni pria FA (17), pria AP (20), wanita EF (15), dan wanita LA (15). Peran mereka yakni menawarkan korban kepada pria hidung belang hingga bendahara.

"FA perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat. Inisial AP perannya yang menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar korban. Inisial EF perannya sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat dan inisial LA perannya yang menjemput dan mengantar tamu," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

10 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan Kepri

1 hari lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

5 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

5 hari lalu

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal