Polisi Usut Kasus Viral Ambar Ditabrak Pacar, Sejumlah Saksi Diperiksa

Ari Sandita Murti
Polisi memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Ambar (22) di Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita)

Tersangka, yang merupakan pacar korban dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP.

"Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta dan keterangan dari saksi-saksi di TKP terkait peristiwa ini," ujarnya.

Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial. Sang pacar disebut cemburu karena Ambar disapa dengan lambaian tangan oleh orang tak dikenal.

Pelaku diduga mengikuti korban dari belakang saat perjalanan pulang. Pelaku pun menabrak motor yang dikendarai korban dan satu kendaraan lainnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Ragunan Kembali Diserbu Pengunjung, Jalanan di Sekitar Macet Parah

Megapolitan
6 hari lalu

Kronologi Kebakaran di Kantor Wali Kota Jaksel, Sempat Terdengar Ledakan

Megapolitan
6 hari lalu

Kebakaran di Kantor Pemkot Jaksel, 28 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
8 hari lalu

Maling Motor di Jakarta Kian Meresahkan, Todongkan Pistol ke Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal