Polisi Usut Kasus Viral Ambar Ditabrak Pacar, Sejumlah Saksi Diperiksa

Ari Sandita Murti
Polisi memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Ambar (22) di Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita)

Tersangka, yang merupakan pacar korban dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP.

"Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta dan keterangan dari saksi-saksi di TKP terkait peristiwa ini," ujarnya.

Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial. Sang pacar disebut cemburu karena Ambar disapa dengan lambaian tangan oleh orang tak dikenal.

Pelaku diduga mengikuti korban dari belakang saat perjalanan pulang. Pelaku pun menabrak motor yang dikendarai korban dan satu kendaraan lainnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Lagi! Bayi Dibuang di Jaksel, Ditemukan di Depan Gerbang SD

Megapolitan
3 hari lalu

Surat Kakak Tinggalkan Adik Bayi di Pejaten: Tolong Dirawat, Ibu Saya Meninggal Melahirkan

Megapolitan
3 hari lalu

Pilu! Bayi Ditemukan di Jaksel Disertai Surat Berisi Pesan Mengharukan

Megapolitan
10 hari lalu

Terungkap, Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU Hanya Pekerja Rental

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal