Tersangka, yang merupakan pacar korban dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta dan keterangan dari saksi-saksi di TKP terkait peristiwa ini," ujarnya.
Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial. Sang pacar disebut cemburu karena Ambar disapa dengan lambaian tangan oleh orang tak dikenal.
Pelaku diduga mengikuti korban dari belakang saat perjalanan pulang. Pelaku pun menabrak motor yang dikendarai korban dan satu kendaraan lainnya.