Polisi Usut Kasus Viral Ambar Ditabrak Pacar, Sejumlah Saksi Diperiksa

Ari Sandita Murti
Polisi memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Ambar (22) di Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita)

Tersangka, yang merupakan pacar korban dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP.

"Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta dan keterangan dari saksi-saksi di TKP terkait peristiwa ini," ujarnya.

Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial. Sang pacar disebut cemburu karena Ambar disapa dengan lambaian tangan oleh orang tak dikenal.

Pelaku diduga mengikuti korban dari belakang saat perjalanan pulang. Pelaku pun menabrak motor yang dikendarai korban dan satu kendaraan lainnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

3 Embung di Jaksel Rampung, Diklaim Bisa Minimalkan Risiko Banjir

8 hari lalu

Wali Kota Jaksel Larang Warga Bakar Sampah, Bisa Picu Kebakaran Besar di Musim Kemarau

9 hari lalu

Alasan Pramono Bongkar Salah Satu JPO Love and Hate di Rasuna Said Jaksel

10 hari lalu

2 JPO Love and Hate di Rasuna Said Berdekatan tapi Tak Terhubung, Salah Satu bakal Dibongkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal