Polisi Usut Penyebab 7 Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas

Ari Sandita Murti
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (Foto: MPI)

Adapun konstruksi pasal yang diterapkan, yakni pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana, pasal 170 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menahan tujuh orang anggotanya terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Mereka yang juga ditetapkan tersangka ini berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

"Telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan ke etik (untuk diperiksa intensif), (tujuh orang) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Hengki.

Masih ada satu orang anggota yang tengah dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisal S. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Catat! Berikut Jalan di Jakarta-Bogor yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Sekjen PBB 

2 hari lalu

Polda Metro Terjunkan Tim DVI Bantu Identifikasi Korban Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel

4 hari lalu

Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan

4 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal