Polres Bogor Tangkap 43 Tersangka Kasus Narkotika, Sabu 1,5 Kg Diamankan

Putra Ramadhani Astyawan
Sebanyak 43 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor diringkus polisi. (Foto: Ist)

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 43 tersangka kasus penyalahgunaannarkoba di wilayah Kota Bogor diringkus polisi. Barang bukti di antaranya narkoba jenis sabu-sabu yang mencapai berat 1,5 kilogram.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan puluhan tersangka itu ditangkap selama periode Agustus-September 2024. Rinciannya, 24 tersangka kasus sabu yang terdiri dari lima orang di antaranya residivis, enam tersangka kasus ganja, empat tersangka tembakau sintetis dan sembilan tersangka kasus peredaran obat keras tertentu atau psikotropika.

"Ini wujud komiten Polresta Bogor Kota untuk menindak lanjuti dan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika," kata Bismo, Selasa (17/9/2024).

Adapun rincian barang bukti yang turut diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram, ganja 289,92 gram, tembakau sintetis 550 gram dan obat keras tertentu dan psikotropika berjumlah 3.161 butir.

"Kita tangkap dari berbagai wilayah di Kota Bogor. Ada di Bogor Utara 8 TKP, Bogor Timur 6 TKP, Bogor Selatan 6 TKP, Bogor Tengah 6 TKP, Bogor Barat 6 TKP dan Tanah Sareal 3 TKP," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bos Gendut, Gembong Narkoba Kampung Bahari Ditangkap BNN di Salon Kecantikan

1 hari lalu

BNN Tangkap Bos Narkoba di Kampung Bahari, Sita Aset Rp39,95 Miliar

1 hari lalu

Penggerebekan Narkoba Kampung Bahari Sempat Bikin KRL Tanjung Priok Terganggu, Telat hingga 30 Menit

2 hari lalu

1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,6 Triliun Dimusnahkan di Batam, Menko Polkam: Hadiah HUT ke-81 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal