Polres Jakpus Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Johar Baru

Komaruddin Bagja
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto merilis kasus home industry inex. (Foto MNC Portal).

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menuturkan, usaha Home Industri itu baru berjalan sekitar 5 bulan. Efek dari obat ini halusinogen.

"Dia bisa halusinasi, paranoid, emosi tinggi melihat orang dan bermaca-macam. Eefeknya untuk kesehatan sangat berbahaya, spidol warna ini untuk pil yang dicetak," kata Panji.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 60 ayat 1 b susider pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tetang psikotropika. Pelaku terancam 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Nasional
1 hari lalu

Terkuak! Mami Narkoba Dewi Astutik Edarkan Barang Haram hingga ke Brasil

Nasional
2 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel

Nasional
2 hari lalu

BNN Periksa Pria yang Ditangkap Bersama Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Dewi Astutik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal