Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menuturkan, usaha Home Industri itu baru berjalan sekitar 5 bulan. Efek dari obat ini halusinogen.
"Dia bisa halusinasi, paranoid, emosi tinggi melihat orang dan bermaca-macam. Eefeknya untuk kesehatan sangat berbahaya, spidol warna ini untuk pil yang dicetak," kata Panji.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 60 ayat 1 b susider pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tetang psikotropika. Pelaku terancam 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP.