Polres Jaksel Hentikan Perkara KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora

Antara
Rizky Billar dan Lesti Kejora di Polres Jaksel (foto: Antara)

Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung ditahan.

Meski demikian, Lesti dengan didampingi ayahnya, Endang Mulyana, dan kuasa hukumnya Sandy Arifin pada Jumat (14/10/2022) mencabut laporan kasus KDRT tersebut.

Lesti menjelaskan keluarganya telah memaafkan sang suami dan berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Potret El Rumi dan Syifa Hadju Cium Abang L di Resepsi Pernikahan, Gemas Maksimal!

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap Ini Nama Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Punya Makna Mendalam  

Seleb
2 bulan lalu

Mengejutkan! Freya JKT48 Laporkan Dugaan Manipulasi Data Elektronik ke Polres Jaksel

Seleb
2 bulan lalu

Rizky Billar Ungkap Lesti Kejora Kebobolan Hamil Anak Ketiga saat Liburan di Inggris

Seleb
2 bulan lalu

Ngeri! Perut Lesti Kejora Terancam Robek saat Lahiran Anak Ketiga, Rizky Billar Ketakutan: Cukup 3 Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal