JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba. Dari penangkapan itu, mereka mengamankan ribuan pil ekstasi hingga 3 kilogram sabu yang total nilainya mencapai Rp3 miliar.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce total pil ekstasi yang diamankan sebanyak 11.022 atau 4.135 gram dan 3.327,92 gram narkotika jenis sabu. Adapun, penangkapan dua bandar narkoba dilakukan di 2 lokasi yang berbeda.
"Kedua pelaku tersebut di antaranya I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa," kata Pasman dalam jumpa pers, Senin (23/5/2022).
Lebih lanjut, kata Pasman, awalnya kasus tersebut diketahui dari adanya informasi yang diterima, yakni ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama I-I.
Polisi pun berjasil mengamankan pelaku berinisial I-I (36) pada hari Rabu, (18/5) sekitar jam 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.