TANGERANG, iNews.id - Sebanyak tiga anggota Polres Metro Tangerang Kota dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Satu polisi lainnya dipecat karena lari dari tugas.
Keempatnya yaitu Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
Upacara PTDH terhadap empat anggota dilaksanakan, Kamis (27/10/2022) hari ini. Tiga orang di antaranya terlibat penyalahgunaan narkoba, dan satu orang melalaikan tugas dan kewajiban sebagai polisi.
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis.
Zain mengungkap, langkah ini diambil sebagai dari ketegasan Polri sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.