Polri: 35 Polisi Diduga Melanggar Kode Etik di Penanganan Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 83 polisi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 personel diduga melanggar kode etik dalam penanganan perkara tersebut. 

"Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dedi mengungkapkan 15 polisi di antaranya diputuskan untuk ditempatkan khusus. Sebanyak 10 polisi ditempatkan di Provos Polri dan 5 di Mako Brimob

Selain itu, terdapat 6 polisi yang diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

Berikut nama 6 orang yang diduga melanggar pidana tersebut:

1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria 
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqui Wibowo
6. Kompol Cuk Putranto

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Nasional
2 hari lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
2 hari lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Nasional
6 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal