Polri: 35 Polisi Diduga Melanggar Kode Etik di Penanganan Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 83 polisi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 personel diduga melanggar kode etik dalam penanganan perkara tersebut. 

"Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dedi mengungkapkan 15 polisi di antaranya diputuskan untuk ditempatkan khusus. Sebanyak 10 polisi ditempatkan di Provos Polri dan 5 di Mako Brimob

Selain itu, terdapat 6 polisi yang diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

Berikut nama 6 orang yang diduga melanggar pidana tersebut:

1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria 
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqui Wibowo
6. Kompol Cuk Putranto

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri di Samping Pusara Suami

Nasional
21 jam lalu

Mendiang Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri Dapat Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dari Presiden Prabowo

Nasional
23 jam lalu

Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri Dimakamkan secara Kedinasan Upacara Kebesaran Polri

Nasional
1 hari lalu

Melayat ke Rumah Duka Istri Jenderal Hoegeng, Kapolri Janji Jaga Integritas Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal