POM: Serda JR Tembak Letkol Dono Pakai Senjata Dinas TNI AU

Irfan Ma'ruf
Pusat Polisi Militer mengonfirmasi senjata yang digunakan Serda Jhoni Risdianto kala menghabisi nyawa Letkol CPM Dono Kuspriyanto adalah senjata dinas TNI AU.

"Ini adalah murni kriminal. Bukti maupun saksi setelah olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak ada satu pun yang mengindikasikan ini adalah kejadian yang direncanakan," kata Yuris.

Dia menambahkan, karena pelaku dan korban anggota TNI, maka peradilan yang digunakan adalah peradilan militer.

"Menyangkut tersangka militer, akan diproses sesuai KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) dan peradilan di mahkamah militer. Satpom (Satuan Polisi Militer) Lanud Halim Perdanakusuma akan melimpahkan (berkas perkara) ke penyidikan dan ke pengadilan militer," kata Kepala Penerangan Daerah Militer Jakarta Raya (Kapendam Jaya), Kolonel Inf Kristomei Sianturi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, Serda Jhoni terancam pidana di atas 15 tahun penjara dan pemecatan dari kedinasan TNI AU. "Pembunuhan, Pasal 338 KUHPM, ancaman di atas 15 tahun dengan tambahan pecat," ucap Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris, yang turut mendampingi Letkol Kristomei.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kaca di Gedung BGN Pecah, Polisi Pastikan Bukan karena Ditembak

57 tahun lalu

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua Tengah, DPR: Usut Tuntas!

57 tahun lalu

Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pilot hingga Tewas di Papua Pegunungan

57 tahun lalu

Ngeri! Baku Tembak 2 Kelompok Pemuda di Mal, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal