Sedangkan, jika sekolah melakukan pelanggaran, nantinya dapat berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN,” ucap Jamaluddin.
Jamaluddin mengatakan, Dindik sudah melakukan sosialisasi aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. Ia pun mengimbau agar seluruh wali murid tidak terpengaruh para oknum untuk dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu.
“Hati-hati bagi para orang tua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum. Orang tua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin dituju,” tuturnya.
Sementara itu, orang tua bisa melihat pengumuman secara online. Sebagai informasi, helpdesk WhatsApp terkait dunia pendidikan atau khususnya PPDB, masyarakat Kota Tangerang dapat melalui whatsapp di nomor 0821-1347-3962, 0821-11347-3963, 0821-1347-3964, 0821-1347-3966 atau di 0813-8707-9101.