PPKM Diperpanjang, KRL Tetap Berlakukan STRP Bagi Penumpang

Komaruddin Bagja
Aturan STRP bagi penumpang masih berlaku mulai 21 Juli 202 (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pola operasi KRL Jabodetek mulai 21 Juli pada hari-hari kerja yakni menjalankan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta. Aturan yang berlaku saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetap berlaku.

Salah satunya yaitu aturan STRP bagi penumpang. Untuk jam operasional, KRL tetap beroperasi seperti biasa.

"Jam operasional KRL sendiri tetap pukul 04.00 -21.00 WIB," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba di Jakarta, Selasa (20/7/2021).

Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur, KAI Commuter mengoperasikan 778 perjalanan KRL dengan 82 rangkaian kereta. Jam operasional KRL juga tetap pukul 04.00 – 21.00 WIB dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam-jam sibuk.

Aturan mengenai tetap berlakunya syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Masih Berlaku! Tiket KRL di Jalur Tanjung Priok Hanya Rp1, Bisa Main ke JIS

57 tahun lalu

Asyik! Naik KRL ke Stasiun JIS Cuma Rp1, Berlaku hingga 28 Juni

57 tahun lalu

Kebakaran di Sekitar Rel Padam, KRL Tanah Abang-Duri Kembali Beroperasi Normal

57 tahun lalu

Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Pagi Ini Imbas Kebakaran Dekat Rel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal