PPKM Diperpanjang, KRL Tetap Berlakukan STRP Bagi Penumpang

Komaruddin Bagja
Aturan STRP bagi penumpang masih berlaku mulai 21 Juli 202 (Foto: Antara)

Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan: 
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau 
2. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah. 

SE Kemenhub nomor 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi yang: 
1. Pasien dengan kondisi sakit keras,
2. Ibu hamil dengan satu orang pendamping, 
3. Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping, 
4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang. 

Pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya. 

Sementara bagi mereka yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Masih Berlaku! Tiket KRL di Jalur Tanjung Priok Hanya Rp1, Bisa Main ke JIS

57 tahun lalu

Asyik! Naik KRL ke Stasiun JIS Cuma Rp1, Berlaku hingga 28 Juni

57 tahun lalu

Kebakaran di Sekitar Rel Padam, KRL Tanah Abang-Duri Kembali Beroperasi Normal

57 tahun lalu

Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Pagi Ini Imbas Kebakaran Dekat Rel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal