JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Penumpang masih diwajibkan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Layanan Transjakarta per 26 Juli 2021 beroperasi pada 05.00-20.30 WIB. Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.30 - 21.30 WIB," tulis akun media sosial Transjakarta, Senin (26/7/2021).
Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal. Selain itu, pegawai dari kementerian, lembaga dan daerah bisa menggunakan Transjakarta dengan kartu tanda pegawai.
"Bagi para pelanggan yang termasuk pada kategori esensial dan kritikal dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI," tulis Transjakarta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan ini berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021, sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melajukan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi, Minggu (25/7/2021).