JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak untuk sektor perhotelan dan makanan minuman (mamin). Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus pemulihan ekonomi di sektor tersebut.
Pramono menuturkan, pengurangan pajak pada industri hotel dilaksanakan dalam dua tahap, yakni dua bulan pertama sebesar 50 persen dan dua bulan berikutnya sebesar 20 persen. Selain itu, sektor mamin juga akan terkena pemotongan pajak 20 persen.
"Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50%. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen. Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20 persen," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6/2025) malam.
"Kenapa ini diberikan? Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak," tuturnya.
Selain itu, Pramono juga menerbitkan kebijakan pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 mendatang.
"Dalam kesempatan ini dalam rangka menyambut Hut Jakarta dan sekaligus kemerdekaan RI, mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus, maka pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan permotor atau PKB, bea balik nama kendaraan permotor, yang tadi saya sebutkan, sejak tanggal 14 Juni sampai dengan tanggal 31 Agustus. Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan," ucapnya.