Pramono Larang Lapangan Padel Tak Berizin Beroperasi di Jakarta, Termasuk Milik Eks ASN DKI

Danandaya Arya Putra
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak diperbolehkan beroperasi. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pengelola tanpa terkecuali.

Pramono mengatakan PBG merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah lapangan padel dapat dioperasikan. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan izin operasional apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi.

"Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan," kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Dia menegaskan ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pengelola lapangan padel di Jakarta. Bahkan, aturan yang sama juga diterapkan terhadap lapangan padel yang dikelola oleh mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.

"Termasuk beberapa yang kemudian yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota," sambungnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
30 hari lalu

Segel Videotron Raksasa, Pemkot Bandung Dalami Dalang Penebang Pohon Demi Lapangan Padel

1 bulan lalu

Kasus Pohon Ditebang demi Videotron Padel, Ini Respons Tegas Wali Kota Bandung

1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Penebangan Pohon Depan Padel Six Nine, Pemkot Bandung Dalami Keterlibatan Oknum ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal