Dalam aturan tersebut, Pramono mengatakan, petugas PPSU akan dievaluasi dalam kurun waktu 3 tahun sekali.
"Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras pasti akan kita perpanjang," kata dia.
Saat disinggung perihal rencana penghapusan batas usia petugas PPSU, dia mengaku akan mempelajati terlebih dahulu. Pasalnya, kata dia, syarat itu diatur dalam perda.
Meski begitu, Pramono menilai, batasan usia tidak menjadi indikator seseorang tak produktif lagi.
"Yang itu karena diatur dalam pergub perda, karena itu diatur dalam perda maka saya akan pelajari dulu ya. Bagi saya sebenarnya baca-tulis, orang mau kerja, dan orang bisa kerja, itu bagi saya sudah utama. Umur enggak masalah. Saya aja umur 62 tahun setiap minggu masih sepedaan 150 kilo," ucapnya.