Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung (dok. Pemprov Jakarta)

"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," kata Kadishub Jakarta, Syafrin Liputo.

Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 x UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap enam bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Hitung Ulang Subsidi Transportasi Umum, Bagaimana Tarif Transjakarta?

Megapolitan
5 hari lalu

Pegawai Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta hingga MRT Gratis, Simak Syaratnya

Megapolitan
5 hari lalu

Kajian Kenaikan Tarif Transjakarta hingga Mikrotrans Ditarget Rampung Sebelum Akhir Tahun

Megapolitan
4 jam lalu

Pramono Komitmen Benahi Layanan Mikrotrans, Singgung Peremajaan 1.000 Pramudi

Megapolitan
4 jam lalu

Pramono Minta Transjakarta Lanjutkan Pelatihan Pramudi Perempuan, Target Kuota 10%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal