"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," kata Kadishub Jakarta, Syafrin Liputo.
Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 x UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap enam bulan.