JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menekan Peraturan Gubernur (Pergub) soal pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta gratis naik transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Pekerja swasta dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan untuk itu para pekerja artinya yang ASN, maupun swasta," ujar Pramono di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Dia berharap, upaya itu dapat meningkatkan okupansi masyarakat naik transportasi umum. Hal itu juga diharapkan menekan polusi hingga kemacetan di Ibu Kota.
"Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan dan yang paling penting kalau itu meningkat maka polusi berkurang, transportasi kemacetannya berkurang, maka mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman dan penduduknya bahagia," ujarnya.
Diketahui upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan. Mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.