JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi. Keputusan itu disampaikan hakim PN Jaksel dalam sidang hari ini, Selasa (9/2/2021).
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan putusan hakim menolak praperadilan yang diajukan pengacara keluarga Khadavi itu membuktikan polisi telah melakukan proses hukum sesuai aturan. Menurutnya polisi selalu melakukan proses penanganan suatu perkara sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus siang tadi permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Selasa (9/2/2021)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menambahkan kepolisian menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai praperadilan ini. Yusri juga menegaskan polisi sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.
"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," katanya.