Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Polisi Pastikan Penangkapan dan Penyitaan Sesuai Aturan

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel menyatakan penangkapan dan penyitaan barang bukti laskar FPI sah menurut hukum, Selasa (9/2/2021). (Foto: SINDOnews/Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi. Keputusan itu disampaikan hakim PN Jaksel dalam sidang hari ini, Selasa (9/2/2021).

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan putusan hakim menolak praperadilan yang diajukan pengacara keluarga Khadavi itu membuktikan polisi telah melakukan proses hukum sesuai aturan. Menurutnya polisi selalu melakukan proses penanganan suatu perkara sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus siang tadi permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Selasa (9/2/2021)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menambahkan kepolisian menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai praperadilan ini. Yusri juga menegaskan polisi sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polda Metro Usut Laporan Demokrat soal 4 Akun Medsos Tuding SBY Terlibat Ijazah Jokowi

Megapolitan
5 jam lalu

Kapolda Metro Buka Pendidikan Bintara Polri 2026, Diikuti 2.906 Peserta

Nasional
24 jam lalu

Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

Megapolitan
1 hari lalu

Kapolda Metro Lantik 6 Kapolres dan 2 Direktur Baru, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal