Praperadilan Penangkapan Laskar FPI, Hakim Pertanyakan Komnas HAM dan Polisi: Ini ke Mana Tidak Hadir

Ari Sandita Murti
Sidang perdana praperadilan alasan penangkapan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berlangsung singkat, Senin (18/1/2021). (Foto: Ari Sandita/ Sindonews).

Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi salah satu anggota Laskar FPI menjelaskan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sempat berkomunikasi dan menyampaikan tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini. Alasannya, kepolisian masih mengurusi persoalan surat kuasa.

"Tadi sempat komunikasi yang dari Mabes Polri maupun dari Polda Metro Jaya bilang surat kuasanya belum turun. Kalau yang Komnas HAM tidak ada komunikasi," kata Rudy.

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan ke depan, yaitu Senin (1/2/2021). Sidang ditunda hingga dua pekan agar tidak bersamaan dengan pelaksanaan sidang praperadilan pemohon atau pengacara keluarga Khadavi tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi, Senin (25/1/2021) di PN Jaksel.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal