Praperadilan Penangkapan Laskar FPI, Hakim Pertanyakan Komnas HAM dan Polisi: Ini ke Mana Tidak Hadir

Ari Sandita Murti
Sidang perdana praperadilan alasan penangkapan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berlangsung singkat, Senin (18/1/2021). (Foto: Ari Sandita/ Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan alasan penangkapan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berlangsung singkat, Senin (18/1/2021). Sidang berlangsung kurang dari 30 menit.

Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Ahmad Suhel. Pada kesempatan itu dia sempat mempertanyakan polisi dan Komnas HAM selaku termohon tidak hadir.

"Ini ke mana (pihak termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (pemohon)?" tanya Hakim Ahmad kepada kuasa hukum pemohon, di ruang sidang PN Jaksel, Senin (18/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
6 hari lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
6 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
11 hari lalu

Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal