Praperadilan Penangkapan Laskar FPI, Hakim Pertanyakan Komnas HAM dan Polisi: Ini ke Mana Tidak Hadir

Ari Sandita Murti
Sidang perdana praperadilan alasan penangkapan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berlangsung singkat, Senin (18/1/2021). (Foto: Ari Sandita/ Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan alasan penangkapan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berlangsung singkat, Senin (18/1/2021). Sidang berlangsung kurang dari 30 menit.

Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Ahmad Suhel. Pada kesempatan itu dia sempat mempertanyakan polisi dan Komnas HAM selaku termohon tidak hadir.

"Ini ke mana (pihak termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (pemohon)?" tanya Hakim Ahmad kepada kuasa hukum pemohon, di ruang sidang PN Jaksel, Senin (18/1/2021).

Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi salah satu anggota Laskar FPI menjelaskan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sempat berkomunikasi dan menyampaikan tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini. Alasannya, kepolisian masih mengurusi persoalan surat kuasa.

"Tadi sempat komunikasi yang dari Mabes Polri maupun dari Polda Metro Jaya bilang surat kuasanya belum turun. Kalau yang Komnas HAM tidak ada komunikasi," kata Rudy.

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan ke depan, yaitu Senin (1/2/2021). Sidang ditunda hingga dua pekan agar tidak bersamaan dengan pelaksanaan sidang praperadilan pemohon atau pengacara keluarga Khadavi tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi, Senin (25/1/2021) di PN Jaksel.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

18 jam lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin

19 jam lalu

Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

2 hari lalu

Auditor Sebut Roy Suryo Wajar Minta Ganti Rugi Rp206 Juta karena Penahanan Tak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal