"Karena dia takut, kita khawatirnya ibu yang ditahan di sana, dia perlu pelayanan medis yang maksimal. Kemudian apabila nanti dia melahirkan di sana, siapa yang memberikan kesehatan anaknya yang lahir dan menginap di rumah tahanan," ucapnya.
"Sedangkan ibunya ini adalah seorang ibu yang harus menghidupkan anak-anaknya juga, itu harapan kita ke majelis hakim memberikan seadil-adilnya dan juga oknum-oknum bea cukai tersebut segera dilakukan tindakan oleh bea cukainya," ujarnya.
Amriadi Pasaribu menjelaskan, dugaan kriminalisasi terhadap H bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia. H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut.
"Itu adalah milik seseorang, nah ibu H disuruh mengurus barangnya namun dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas suruhan oknum dari bea cukai dan si pemilik barang lalu mentersangkakan ibu H," kata Amriadi.
Dari proses itulah, menurut Amriadi, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H jadi tersangka dan ditangkap. Kemudian H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan Ibu H, dia juga menerangkan bahwa dia sekarang diintimidasi, didatangi oleh Bea Cukai kemudian juga pemilik barang," katanya.