Praperadilan, RPA Perindo Minta Ibu Hamil Tahanan Bea Cukai Tanjung Priok Dibebaskan
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, yang ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Sidang perdana praperadilan pun digelar.
"Agenda kita hari ini adalah permohonan dan panggilan sidang praperadilan yang kita dampingi inisialnya H (35) yang tengah hamil 6 bulan yang sekarang ditahan di Tahti Polres Metro Jakarta Utara," kata Amriadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/8/2023).
Menurut Amriadi, dalam agenda sidang pertama ini, pihaknya menyampaikan dugaan adanya perbuatan oknum Bea Cukai yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP saat penangkapan dan penahanan H.
"Agenda kita hari ini adalah sidang pertama yaitu pembacaan permohonan kita di depan majelis hakim, yaitu diikuti dan juga hadiri dari pihak Bea Cukai sebagai perwakilannya," katanya.
Menurut Amriadi, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera akan selalu hadir di tengah masyarakat.
Amriadi berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dan membebaskan Ibu H dengan melihat kondisinya yang hamil dan membutuhkan pelayanan medis.