Pria Bacok Istri gegara Cemburu di Depok Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Polisi menangkap pria yang membacok istrinya di Depok. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DEPOK, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial LR (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Pancoran Mas, Depok. Dia diduga membacok istrinya TA (24) karena cemburu pada Jumat (29/11/2024) lalu.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini menegaskan, pelaku dijerat pasal Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman pidananya ayat (1) lima tahun penjara dan ayat (2) maksimal 10 tahun penjara," kata Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).

Dia menyebut korban menghubungi ayahnya yang juga sebagai saksi melalui video call usai dianiaya pelaku. Mendapati anaknya terluka dan berlumuran darah, ayah korban menyusul ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun korban telah dibawa Ke Rumah Sakit Bakti Yuda dan menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi alhamdulillah sekarang sudah membaik," ucapnya.

Santy mengatakan, pelaku cemburu karena curiga korban pergi dengan laki-laki lain. Bahkan keduanya sudah tiga kali terlibat pertengkaran hebat sepekan terakhir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Buletin
3 hari lalu

Miris! Penculik Bilqis Ternyata Juga Jual Dua Anak Kandung

Buletin
3 hari lalu

Kebakaran Dahsyat di Belawan Medan: 10 Rumah Ludes, Warga Luka Parah

Buletin
3 hari lalu

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Setimpal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal